Resmob Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja

barbut ganja
Personel Gegana Satuan Brimob Polda Sumut menggagalkan peredaran 20 Kg ganja. Photo Source: tribratanews.

Medan – Personel Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 20 Kg ganja. Dua orang kurirnya berinisial MU (18) dan SA (17) warga Aceh, ditangkap.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya dua orang pemuda membawa ganja dari Aceh ke Medan.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui bahwa kedua pemuda itu tiba di salah satu bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Petugas pun turun ke lokasi lalu menangkap keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti ganja dari dalam tas yang dibawa pelaku,” ujarnya, Selasa (3/7).

Selanjutnya, kedua kurir dan barang bukti ganja di boyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kita kembangkan,” tandasnya. (trib/int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *