Umar Ritonga Buronan KPK, Uang Rp500 Juta juga Dibawa Kabur

umar ritonga
Umar Ritonga. Photo Source: Ist/okezone.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Umar Ritonga dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk pencarian Umar, Polri diminta ikut membantu memburu orang kepercayaan alias tangan kanan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap itu.

“KPK telah mengirimkan surat daftar pencarian orang atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018) seperti dilansir okezone.com.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut telah ditembuskan juga ke Interpol Indonesia yang berada di Jakarta yang disertai dengan foto dan identitas Umar Ritonga.

“Surat tersebut disertai foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK,” kata Febri.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Umar agar segera melaporkan ke pihak kepolisian ataupun KPK. Umar sedang diburu atas kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar Ritonga agar menyampaikan Informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon: 021-25578300 ,” terang Febri.

Umar Ritonga sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Namun, Umar berhasil melarikan diri saat akan ditangkap KPK.‎ Umar yang diduga sebagai perantara suap kabur setalah mengambil uang dugaan suap sebesar Rp500 juta ‎dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. Umar melakukan perlawanan sesaat mobilnya dihadang oleh petugas KPK di luar bank.

Hingga kini, Umar kabur dengan membawa uang sebesar Rp500 juta yang merupakan barang bukti terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *