Labuhanbatu – Personil Polsek Silangkitang menangkap dua pelaku perjudian jenis Togel dan Hongkong, Sabtu 18 Agustus 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua tersangka yakni, Paharuddin Rambe alias Udin Bujuk (47) dan Misri Putra Rimba alias Misri. Mereka adalah warga Dusun Silangkitang A, Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah buku bertuliskan nomor tebakan, uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah, satu unit Handphone merek Nokia tipe 125 warna putih berisikan pesan singkat (SMS) nomor tebakan dan sebuah pulpen.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Silangkitang guna pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Humas AKP Viktor, Minggu 19 Agustus 2018.
Viktor menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas dari masayarakat, bahwa di salah satu rumah di dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan ada aktivitas perjudian Togel dan Hongkong.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanitres beserta anggota Opsnal Polsek Silangkitang melakukan penyelidikan. Sesampainya dilokasi, petugas melihat pelaku sedang duduk di rumah sambil menulis sesuatu di buku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti yang di duga berkaitan dengan perjudian,” kata Viktor. (Abi/SNT)