Labuhanbatu – Dua personil Polres Labuhanbatu diberhentikan dengan tidakmhormat (PDTH), Senin 20 Agustus 2018. Keduanya yakni, Aiptu Rahmad dan Aipda Hendri Maslan Marbun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang menyampaikan hal itu saat memimpin upacara PDTH tersebut.
“Keduanya tidak bertugas lagi sebagai personil Polri terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018, yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri,” tegas Frido Situmorang.
Frido menyampaikan sebagai anggota Polri sikap disiplin harus mendarah daging, sebab kewenangan Polri sangat luas. Maka dari itu perlunya disiplin yang tinggi, jika tidak maka hanya ada pelanggaran.
“Marilah kita mengambil hikmah dari pelaksanaan upacara PTDH ini, agar kita selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar serta menyimpang dari aturan dan kode etik Polri,” sebut Frido.
Untuk itu lanjutnya, setiap personil dituntut untuk dapat meningkatkan disiplin dan kurangi pelanggaran serta mampu memberikab pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mari kita bekerja dengan baik dan ikhlas, semoga apa yang kita perbuat dan kita laksanakan menjadi ladang amal dan ibadah bagi kita semua,” tutup Frido.
Sementara, dalam upacara PTDH tersebut, kedua personil yang resmi diberhentikan tidak terlihat hadir dalam pelaksanaannya.
Turut serta dalam upacara itu, Wakapolres Kompol M. Ikhwan Lubis SIK, para Kabag dan Kasat di lingkungan Mapolres setempat. (Abi)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, saat membacakan putusan PTDH. (Abi)