Langkat – Personil Unit Intel Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria dari perkebunan Desa Kuala Begumet, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat 7 September 2018. Tersangka bernama Amin (19) warga Jalan Sukaramai Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang. Ia ditangkap di duga akan bertransaksi narkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi tersangka dalam peredaran narkoba di daerah itu selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam keterangan tertulis, Jumat 7 September 2018, penangkapan tersangka Amin berawal ketika pada pukul 14.05 WIB, Serka Suherman Anggota Unit Inteldim 0203/Lkt sedang duduk di depan rumahnya.
“Saat itu saya melihat dua orang mengendarai sepeda motor jenis Vario. Saya curiga melihat gelagat mereka yang berhenti di perkebunan tepat samping rumah saya,” ujar Serka Suherman.
Sebagai seorang prajurit, dan dilandasi rasa kecurigaannya, Suherman mendatangi tersangka bersama temannya.
“Namun saat saya datangi, teman tersangka ini terkejut dan melarikan diri dengan sepeda motor miliknya. Sementara Amin dengan sigap langsung kutangkap,” jelasnya.
Oleh Suherman bersama warga yang melihat penangkapan itu kemudian menggeledah Amin.
“Kami temukan bungkusan hitam dari kantong celana Amin. Setelah bungkusan itu kami buka berisi 2 (dua) buah bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat belum diketahui, serta ada juga beberapa bungkus plastik klip kosong,” ungkapnya.
Setelah itu, Suherman kemudian menghubungi Dan Unit Inteldim 0203/Lkt untuk berkordinasi. “Melalui petunjuk Dan Unit Inteldim 0203/Lkt, tersangka kita serahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat guna diamankan dan diperiksa,” pungkasnya. (ian)