Pria Berprofesi Guru Ini Seret, Gendong dan Hempaskan Istrinya ke Lantai

kdrt
Tersangka Diapit Petugas. Foto: istimewa/ian.

Binjai – Tim Opsnal Unit PPA Polres Binjai Sumatera Utara mengamankan oknum Guru (PNS) berinisial GA Pd (57), tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin 11 September 2018, sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Firman Imanuel Peranginangin dalam keterangan tertulis kepada wartawan mengatakan tersangka GA Pd warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gg Setia Budi (Sakura) Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara itu ditangkap setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka di sebuah rumah di Jalan Markisa Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

“Tim langsung bergerak menuju TKP, petugas langsung mengamankan tersangka,” ujar Firman.

Firman menjelaskan kasus KDRT ini berawal dari laporan korban istrinya bernama Liza Nurjannah pada Senin, 27 Agustus 2018 sekira pukul 20.30 WIB.

“Tersangka pelaku terlibat pertengkaran dengan korban, dan kemudian mengancam akan membunuh korban. Hal itu terjadi karna pelaku menuduh istrinya selingkuh,” kata Firman.

Saat terjadi pertengkaran, pelaku menampar korban. “Setelah itu korban mengajak pelaku ke rumah temannya untuk berobat. Namun setibanya dirumah temannya, korban bercerita tentang apa yang dialaminya. Nah, saat itu pelaku kemudian menyeret korban, digendong dan dihempaskan ke lantai hingga korban tersungkur. Pelaku juga menghentakkan kening korban ke lantai,” terang Kasat Reskrim.

Akibat kejadian itu kata Kasat, korban mengalami luka lebam dikening, sakit pada bahu kanan, wajah kanan kiri, kepala belakang.

“Sehingga korban merasa keberatan dan datang melapor ke Polres Binjai,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. (ian)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *