Sibolga – Amin Pardomuan Napitupulu dan Happy Meirawaty Marpaung akhirnya menggugat seorang perempuan berinisial ME br P ke Pengadilan Negeri Sibolga. Hal itu dilakukan pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Tengah 2 tahun lalu lantaran merasa dipermainkan ME br P yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Sibolga 3 tahun lalu.
“Kita telah mendaftarkan gugatan di PN Sibolga dengan Register No.40/Pdt.G/2018/PN.SBG, atas tindakan tidak terpuji dari ME br P terhadap klien kita,” kata Panangian Sinambela, kuasa hukum Amin dan Happy dalam siaran pers yang diterima wartawan, kemarin.
Tak hanya menggugat ME br P, pihaknya juga menggugat ibu dari ME br P, yakni RU br LT sebagai tergugat II yang tugasnya sebagai penjamin pinjaman yang diajukan kepada Amin Pardomuan Napitupulu dan Happy Meirawaty Marpaung.
“Kemudian SP yang merupakan ayah dari ME br P juga turut kita gugat di PN Sibolga. Hal ini kita lakukan mengingat tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat terhadap klien kami terkait soal utang piutang,” jelas Panangian.
Menurutnya, dalam kasus ini kliennya sudah 2 tahun menunggu itikad baik pihak tergugat untuk mengembalikan uang pihak penggugat sebesar Rp1,4 miliar yang diserahkan pada 2015.
“Cerita ini bermula dari adanya permohonan oknum ME br P kepada Amin Pardomuan Napitupulu dan Happy Meirawaty Marpaung, agar membantunya untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Panangian.
Saat itu, pihak penggugat sebenarnya tidak mengenal atau mengetahui siapa oknum ME br P tersebut, namun karena seorang teman mereka yang berinisial boru S, istri dari seorang dokter berinisial WS, maka Happy Marpaung tergerak hatinya untuk memberikan pinjaman.
“Ditambah lagi karena mereka sesama anak Sibolga, maka pinjaman pun diberikan pada tanggal 8 Desember 2015 senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2016 diserahkan lagi uang Rp 400 juta,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada saat itu, oknum ME br P berjanji akan membayar seluruh pinjaman hanya dalam tempo kurang lebih 6 bulan.
“Namun di luar dugaan, ME br P yang merupakan putri mantan Walikota Sibolga tersebut mengingkari janjinya kepada orang yang telah menolongnya,” katanya.
Menurutnya, sejak berlalunya tanggal jatuh tempo peminjaman uang tersebut sesuai kwitansi yang diteken oleh ME br P, yang bersangkutan sulit dihubungi.
“Bahkan klien kami terus berusaha menjumpai oknum ME br P secara langsung, maupun melalui orang-orang kepercayaannya. Namun terus saja ME br P mengelak, bahkan sampai tidak mengangkat handphone miliknya ketika dihubungi,” paparnya.
Padahal saat memohon pinjaman, oknum ME br P beserta ibunya sangat memelas kepada pihak penggugat agar diberikan pinjaman.
“Bahkan mereka sampai menjaminkan surat tanah tempat tinggal mereka yang terletak di Jalan Sutomo No. 16 Kota Sibolga sebagaimana SHM No. 250 tercatat atas nama RU br LT,” akunya.
Menurut Panangian, kliennya atau pihak penggugat sangat menyesalkan tindakan dari oknum ME br P yang tidak memberikan sikap teladan sebagai salah seorang ketua partai yang juga sebagai caleg di Kota Sibolga.
“Kita kecewa dengan sikap yang diperbuat ME br P terhadap klien kita,” tambahnya.
Begitu pun, lanjutnya, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada ME br P dan keluarganya untuk menyelesaikan atau membayar hutangnya lewat proses di Pengadilan Negeri Sibolga sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
“Jika tidak, kita akan melakukan langkah hukum dengan cara rumah yang dijaminkan tersebut dieksekusi untuk dilelang menutupi semua hutang dari oknum ME br P,” pungkasnya. (SNT)