Warung Milik Pensiunan PNS di Sibolga Utara Disatroni Pencuri

tersangka pencurian
Tersangka pencurian JFH alias J cs (Mengenakan Baju Merah). Foto: dok_istimewa.

Sibolga – Warung milik Traulina Manalu (65) pensiunan PNS di Jl Panjaitan No 152 Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga, tepatnya di Doorsmeer Km 2 dibongkar pencuri.

Aksi pembongkaran warung tersebut diketahui setelah Yuni Zebua menyampaikan kejadian itu kepada Traulina pada Kamis 6 September 2018.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi itu, Traulina bergegas menuju warungnya dan tidak melihat lagi berbagai jenis barang jualannya beserta 1 unit HP merek Xiami, 1 unit HP merek Icherry, serta uang Rp4.350.000.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa 18 September 2018.

Untuk mengungkap siapa pelaku pembongkar warungnya itu, Traulina melapor ke Polres Sibolga, Senin 10 September 2018.

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh identitas pelaku, dan pada Senin 10 September sekitar pukul 22.00 WIB pelaku berinisial JFH alias (23) yang tinggal di Jl Sibolga Tarutung No.60 Kelurahan Hutbarangan Sibolga, ditangkap di rumah keluarganya di Tano Ponggol Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Setelah pelaku diinterogasi, penadahnya berinisial PYP alias G (24) berhasil ditangkap di rumahnya di Jl SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga,” ujar Sormin.

Dalam keterangannya dihadapan penyidik, tersangka JFH mengaku tidak sendiri melakukan aksinya. “Tersangka tidak sendiri membongkar dan melakukan pencurian di warung tersebut. Identitasnya temannya telah kita kantongi,” ungkap Sormin.

Pembongkaran warung tersebut dilakukan dengan cara mencongkel engsel pintu dengan menggunakan Martil yang diperoleh tersangka di sekitar doorsmeer.

“Setelah pintu berhasil dibuka, teman tersangka masuk ke dalam warung dan diikuti JFH. Di dalam warung JFH juga mengambil satu unit Jackpot. Dan saat keluar dari warung, teman JFH memberikan 1 unit HP. Sementara, Jackpot tersebut mereka bawa ke perbukitan Aido Sibolga dengan menggunakan becak bermotor (betor) untuk dijual,” terang Sormin.

Namun karena tidak ada pembeli, Jackpot tersebut ditinggalkan di bukti Aido. Setelah itu tersangka bersama temannya pergi ke Terminal Sibolga.

“Pada keesokan harinya, kedua tersangka kembali ke bukti Aido, dan Jackpot mereka juga seharga Rp300 Ribu,” jelasnya.

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, JFH melapas Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan PYP melapas pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (snt)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *