Mantan ASN Depkumham Ini Ditangkap di Jalan Sutomo Sibolga

TH alias S
Tersangka Narkoba TH alias T (Baju Merah). (FOTO: dok_ist)

Sibolga – TH alias T (29) warga Jl Sutomo, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Sibolga dari lantai II rumanya ketika sedang tidur, Jumat 28 September 2018, sekitar pukul 08.30 WIB. Pria pekerja bengkel ini ditangkap dalam kasus tindak pidana kepemilikan narkotika sabu-sabu.

Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Oktober 2018 menjelaskan, tersangka TH berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Jadi personil kita mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang memiliki narkotika sabu-sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, tersangka TH diamankan dari rumahnya,” ujar Sormin mengawali keterangannya.

Untuk mencari barang bukti, petugas menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, didapat sebuah tas warna hitam, 1 buah kotak hijau merk Loraine berisikan pipa kaca bekas bakaran sabu, pipet letter L, tutup minuman botol terdapat 2 lubang, mancis dan jarum.

“Urine tersangka positif mengandung Amphetamine setelah di tes urine,” kata Sormin.

Sormin menjelaskan, tersangka merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Depkumham Medan, yang telah dipecat tahun 2015.

Kronologis

Pada Selasa 25 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka TH menuju Bukit Aido Sibolga dengan mengendarai sepeda motor. Namun dalam perjalanan, TH bertemu dengan seorang laki-laki (identitasnya tidak diketahui).

Saat itu, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp.150.000 ke laki-laki tersebut dan pergi. “ Tak berselang lama, laki-laki itu datang dan menyerahkan 1 bungkus kecil sabu-sabu kepada tersangka,” terang Sormin.

Setelah itu, tersangka pulang ke rumah, kemudian mengonsumsi sabu-sabu tersebut di dalam kamar mandi.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *