Sibolga – Unit Sat Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga menangkap seorang pria berinisial A alias I (23) tukang bongkar muat, warga Jln Meranti Kelurahan Pancuran Dewa, Jumat 28 September 2018.
Pria yang pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus pencurian itu, ditangkap karena mencuri Handphone milik Dodi SP Nadeak (32) tukang pangkas, warga Jln SM.Raja Kelurahan Pancuran Kerambil.
Kapolres Sibolga AKBP.Edwin Hatorangan Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Oktober 2018 mengatakan, tersangka A mencuri Hp merek Oppo Neo 7 tersebut saat ditinggal pergi sarapan oleh pemiliknya di dalam kios saat sedang di cas.
“Saat Dodi mencas Hp nya, ia kemudian pergi keluar dari kiosnya untuk sarapan. Sementara rekan seprofesinya bernama Saritua Hutabarat ijin tidak masuk kerja dengan alasan sakit. Disitulah tersangka memanfaatkan situasi dan mengambil Hp tersebut,” ujar Sormin.
Sekembalinya Dodi ke kios nya, ia pun kaget sudah kehilangan Hp miliknya itu. “Dodi mengalami kerugian Rp 2.650.000 karena kehilangan Hp nya itu,” kata Sormin.
Untuk mengungkap pelaku pencurian, Dodi kemudian mendatangi Polsek Sibolga Sambas untuk melaporkan peristiwa tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Kuson Butarbutar memerintahkan unit reskrim melakukan penyelidikan serta olah TKP. Hasilnya, identitas pelaku pencuri Hp itu pun diketahui petugas,” jelasnya.
Petugas Polsek Sibolga Sambas kemudian berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 3 Oktober 2018 sekitar pukul 22.30 WIB setelah melihat tersangka sedang jongkok di Jln Jati arah laut Sibolga.
“Saat itu tersangka melarikan diri karena melihat kehadiran petugas. Sehingga kecurigaan petugas makin menguat, dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil ditangkap,” paparnya.
Masih Sormin, Hp yang dicuri tersangka sudah dijual kepada orang yang telah diketahui identitasnya. Semula dijual seharga Rp 500.000, dan akhirnya laku Rp 350.000.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 buah kotak Hp merk Oppo Neo 7 dan uang sebanyak Rp 350.000,” tandasnya.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun. (snt)