Polres Nias Selatan Amankan 350 Liter Tuak Suling

Screenshot 2018 10 25 Polda Sumut poldasumaterautara • Instagram photos and videos
FOTO: Instagram

Nias – Petugas Polsek Lahusa, Polres Nias Selatan, Sumatera Utara mengamankan satu unit mobil yang diduga membawa 350 liter minuman keras jenis tuak suling Kamis (25/10).

Kapolsek Nias Selatan, Iptu Catur Haryadi mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Bacaan Lainnya

Razia dilakukan di Jalan Lintas Gunung Sitoli Lahusa, Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan memeriksa surat–surat berkendara.

Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil avanza dengan nomor polisi B 1722 KRN. Petugas pun mencurigai setelah melihat 10 kardus yang berada di bagian tengah dan belakang mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kardus tersebut berisi minuman keras jenis tuak suling. Pengemudi mobil beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lahusa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar tadi pagi ada kami amankan 10 kardus dari dalam mobil avanza yang berisi minuman keras tuak suling. Tuak suling tersebut di kemas dalam kemasan plastik, diduga untuk pengelabui petugas,” kata Catur Haryadi.

Setiap bungkusan plastik, lanjut Catur, berisi sekitar 35 liter tuak, sehingga total yang diamankan sebanyak 350 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Uzalaini Sarumaha (51), warga desa Botohili Kecamatan Sorake Kabupaten Nias Selatan mengaku bahwa Tuak Nias tersebut berasal dari Pak Zebua warga Desa Lasara Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Kemudian akan dibawa dan diecerkan ke sejumlah warung di Kecamatan Teluk Dalam.

Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan ataupun menjual minuman keras termasuk tuak suling.

“Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan tuak suling. Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan,” imbaunya. (instagram poldasumut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *