Sibolga – Petugas Sat Reskrim Polres Sibolga meringkus seorang pria berinisial ES (43), setelah memberi hadiah timah panas pada bagian kakinya, ES berupaya melarikan diri ketika ditangkap petugas, Rabu (24/10) lalu.
Warga Jl Sibualbuali Ujung Kelurahan Huta Tongatonga Kecamatan Sibolga Utara itu diringkus dari sebuah warung di Jl SM Raja Sibolga pada, dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersangka ES.
Petugas mendapat informasi tersangka ES, pelaku pemerasan (tukang palak) di Tangga Seratus Sibolga yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berada di sebuah warung di Jl SM Raja Sibolga.
“Melihat kedatangan petugas, ES berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tak dihiraukan. Akhirnya petugas menembak bagian kakinya,” ungkap Sormin, Senin (5/11).
Dia menambahkan, tersangka ES ditangkap berdasarkan laporan Wilson Irpan Sitohang (17) yang menjadi korban pemerasan di Tangga Seratus Sibolga.
Wilson yang masih pelajar ketika itu sedang berswafoto bersama temannya di Tangga Seratus, tiba-tiba diancam seorang laki-laki dengan sebilah parang.
“Karena takut dengan ancaman itu, korban pun menyerahkan handphone beserta uang Rp100.000 kepada pelaku,” sebut Sormin.
Kepada petugas, tersangka ES mengakui perbuatan (memalak) tersebut berulang kali dia lakukan. Sebelumnya, tersangka ES pernah dihukum atas kasus pemerasan pada 2013 lalu, dan menjalani hukuman di Lapas Sibolga selama 3,5 bulan.
Tersangka ES kini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 368 Subs 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ren)