Miliki Ganja, Buruh Harian Lepas Ini Ditangkap

tersangka nakorba ganja
Tersangka Narkoba Ganja MK alias S (baju merah). (FOTO: dok_ist)

Sibolga – Lagi, Polsek Sibolga Sambas menangkap seorang warga Kota Sibolga, Sumatera Utara, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja pada, Rabu (24/10). Tersangka berinisial MK alias A (41), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Jln Iyu Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.

Pria dua anak ini ditangkap dari sebuah warung di Jln Perintis Kemerdekaan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11) menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa ada masyarakat memiliki narkoba.

“Selanjutnya Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M.Sitanggang untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut, dan menemukan tersangka di TKP penangkapan,” ungkap R Sormin.

Sormin menjelaskan, setelah diamankan, petugas kemudian menggeledah sepeda motor tersangka dan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 4 bungkus, serta 3 lembar kertas tiktak.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga. Setelah urine tersangka dites, positif mengandung Marijuana,” kata Sormin.

Kepada petugas, tersangka mengaku ganja tersebut dibeli dari (identitas telah dikantongi) pada Selasa (23/10) di Jln Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, seharga Rp15.000.

“Tersangka sudah dua kali beli ganja dari orang tersebut. Ganja yang dibelinya pertama sudah habis dikonsumsi,” jelasnya.

Sambungnya lagi, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus narkotika, dan dihukum 4 tahun 1 bulan di Lapas Kelas II A Sibolga di Tapanuli Tengah.

Sementara itu, selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Spacy BB 3346 NM.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *