Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan KSG alias K (21) nelayan, warga Jl Merpati Gg Ikhlas, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara dari warnet di Jl Elang pada Jumat (18/11). Saat ditangkap, tersangka KSG sedang makan bersama teman wanitanya.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 0,17 gram. “Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Hp merek Nokia warna putih serta uang sebanyak Rp154.000,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis sore (22/11).
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sibolga. “Setelah urine tersangka ditest, positif mengandung Amphetamine,” ujar Sormin, seraya menyebut tersangka belum pernah dihukum, dan belum berumahtangga.
Kronologi penangkapan tersangka
Pada Jumat (16/11) tersangka bertemu dengan (identitas telah dikantongi) pada pukul 16.00 WIB, di salah satu kedai di Jl Kuda Laut Sibolga untuk membeli sabu-sabu sebanyak tiga bungkus seharga Rp100 ribu.
Tersangka kemudian menuju Jl Elang Sibolga, dan menjual sabu-sabu tersebut kepada (identitas telah dikantongi) seharga Rp60 ribu. Dan tersisa dua bungkus yang kemudian disimpan di bawah mesin genset di dalam warnet.
Selanjutnya, tersangka menjemput teman wanitanya dari Pandan, dan kembali 1 jam kemudian ke Sibolga dan membeli dua bungkus nasi di Jl Damai.
Setelah itu tersangka menuju warnet di Jl Elang. Setibanya di warnet tersebut, tersangka mengambil 2 bungkus sabu-sabu yang sebelumnya disimpan dan meletakkan di bawah bungkusan nasi.
Tersangka kemudian makan nasi bersama teman wanitanya. “Disaat itu, petugas yang datang mengamankan tersangka serta menyita sabu- sabu yang diperbuat tersangka di bawah bungkusan nasi,” jelasnya.
Selain mengonsumsi, tersangka mengaku bahwa dirinya juga menjual sabu ke orang lain. “Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Sormin memungkasi . (SNT)