Sumut – Pria berinisial RMS (32) ini sehari-hari berjualan bakso, namun ia harus berurusan dengan Polisi lantaran mencuri kotak infak di Mesjid Ismailiyah Linkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Tersangka pelaku menetap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Aksinya diketahui pada Kamis 9 Januari 2019 sekitar pukul 15.15 WIB setelah salah seorang jamaah, Sulaiman Nasution (40) melihat kotak infak terbuka, dan isinya sudah kosong.
Kepada Polsek Dolok Masihul, Sulaiman dalam laporannya menyebut saat itu ia sedang sholat. Saat itu Sulaiman pergi ke belakang masjid dengan maksud untuk membersihkan seputaran kamar mandi masjid, setelah itu ia masuk ke dalam masjid.
Ketika itu dia melihat kotak infaq sudah dalam keadaan terbuka, dan dengan cepat Sulaiman memanggil saksi Ahmad Bukari Sinambela yang juga berada di luar masjid.
Sulaiman pun berteriak, “Mad, kau tengok orang yang datang ke masjid tadi? Kemana dia?”, Lalu dijawab “Udah pigi, tadi habis sholat dia ke arah Tebing,” jawabnya. Lalu pelapor menjawab; “Cepat ayo kita kejar, kotak infaq dibongkarnya,”.
Saat itu Sulaiman dan Ahmad mengèjar pelaku ke arah Pekan Dolok Masihul, namun tidak menemukan karena tersangka berhenti di Pajak Dolok.
Kemudian Sulaiman menghubungi Polsek Dolok Masihul melaporkan peristiwa tersebut. Tak berapa lama, Tim Opsnal tiba di Kota Dolok Masihul dan bersama-sama mencari di seputaran pajak, dan akhirnya menemukan tersangka dan berhasil ditangkap.
Kepada Polisi, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya di masjid tersebut. Selanjutnya, petugas Polsek Dolok Masihul mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses secara hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson Sitompul, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencurian kotak infak masjid itu.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan atau 363 KUH Pidana, dan diduga perbuatannya sudah berulang,” katanya sembari menambahkan barang bukti hasil curiannya turut disita, berikut barang bukti sebuah gergaji, sebuah obeng, sebuah kunci pass, sebuah tas sandang, dan uang. (trib_mdn)