Prajurit Korem 023/KS Ikuti Pembekalan Netralitas TNI

MAKOREM
Danrem 023/KS Kol Inf Tri Saktiyono diwakili Kasrem Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, memberi pembekalan netralitas TNI kepada prajurit di lapangan Makorem 023/KS, Jalan Datuk Itam Nomor 1 Kota Sibolga, Senin 28 Januari 2019. (Foto: dok.ist)

Sibolga – Danrem 023/KS Kol Inf Tri Saktiyono diwakili Kasrem Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, memberi pembekalan netralitas TNI kepada prajurit di lapangan Makorem 023/KS, Jalan Datuk Itam Nomor 1 Kota Sibolga, Senin 28 Januari 2019.

Dalam tahapan Pemilu 2019, saat ini sudah memasuki masa kampanye. Pada masa ini para calon ingin menonjolkan dirinya untuk mengambil simpati masyarakat, baik secara langsung atau melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

“TNI dituntut netral, artinya tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” tegas I Gusti Ketut Artasuyasa.

Implementasi netralitas TNI dalam Pemilu salah satunya mengamankan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.

“Netralitas TNI merupakan pelaksanaan reformasi internal dan juga amanah dari Pasal 5 ayat (2) Tap MPR/VII/2000, tentang peran TNI dan Polri serta Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” terang dia.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/322/2016, tanggal 26 September 2016, setiap anggota TNI dan PNS yang akan mencalonkan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri.

“Apabila tidak terpilih maka yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS,” imbuhnya.
Hadir, para Kasi jajaran Korem 023/KS, para Kabakaju dan Rem, para Pasi Korem 023/KS, para Bintara, Tamtama dan PNS. (penrem023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *