Sibolga – Mungkin awalnya pria yang sehari-hari sebagai penarik becak bermotor (Betor) ini tak menduga bakal berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, TS alias BJ (54) warga Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Utara ini nyambi juru tulis (JurTul) KIM di salah satu warung.
“Tersangka ditangkap pada Selasa 24 Januri 2019 sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung di Jalan Sibolga-Tarutung saat sedang menunggu pemasang angka judi KIM,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Januari 2019.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima Sat Reskrim. “Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim AKP Azhari memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan,” ujar Sormin.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit Handphone berisi angka pasangan dan uang Rp210.000.
“Tersangka mengaku angka pasangan judi dikirim melalui Handphone kepada (identitas telah dikantongi). Ia juga menyebut tidak mengenal bandarnya,” jelasnya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka yang sudah berumahtangga ini, ternyata pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus yang sama, dan menjalani hukuman 1 bulan.
Tersangka mulai nyambi jurtul KIM lebih kurang 2 bulan dengan omzet berkisar Rp130.000 s/d Rp150.000, dengan imbalan sebesar 20 %.
“Perjudian KIM dilakukan setiap hari mulai pukul 19.00 s/d 21.00 WIB. Tersangka mengaku melakukannya untuk menambah penghasilan sehari-hari,” pungkasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ril)