Simpan ‘Sesuatu’ Dikantong Celana, Pemuda Ini Dibawa dari Gang Makmur

simpan
Foto Tersangka. (Foto: Dok.Istimewa)

Padangsidimpuan – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana, seorang pemuda IA (24), warga Jalan Pelita Gang Makmur Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Rabu, 13 Maret 2019, sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Pelita Gang Makmur Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus satu plastik transparan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan setibanya di tempat tersebut personil Sat Resnarkoba melihat tersangka dan sudah dicurigai sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor (septor) jenis Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 6127 AEM.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat tersangka di di jalan Pelita Gang Makmur Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas nenemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu yang disimpan tersangka di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan membenarkan penangkapan terhadap IA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Tersangka ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan,“ ujar AKP CJ Panjaitan, kemarin. (trib-mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *