Padangsidimpuan – Tiga orang buruh bangunan di sebuah sub kontraktor PLN diamankan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Rabu (3/4/2019) kemarin. Kasusnya, dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka, J alias Elin (34), S alias Icut (41) dan R (28) yang diamankan di Jln. H.Dahlan Lubis, Simpang Tiga Partapean, Desa Pudun Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Ketiga tersangka dengan inisial J dan S merupakan warga Jalan Binjai KM 10,3, Kelurahan Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara R merupakan warga Kemiri No. 66, Kelurahan Tanjung Kusta Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan ketiga tersangka atas informasi masyarakat yang sering melihat di salah satu gudang di Jalan H. Dahlan Lubis Simpang Tiga Partapean Desa Pudun Jae diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Charles Jhonson Panjaitan, kemarin.
Dari sekitar lokasi penangkapan, polisi mengamankan diduga narkotika golongan I sabu yang terbungkus plastik transparan seberat berat 0, 24 gram.
Kepada petugas, tersangka (J) membuang bungkusan tersebut, karena diduga kaget melihat kedatangan petugas.
“Ketiga orang tersebut mengaku sebagai karyawan buruh harian lepas. Mereka mengaku sebagai pemilik narkoba tersebut. Narkoba itu dibeli dari seseorang dengan cara patungan,” kata Charles Jhonson Panjaitan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan. (ril-snt)