SmartNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap daerah menganggarkan dana APBD untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan arahan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
“Di dalam peraturan itu sudah ditegaskan bahwa, diminta ke Pemda untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya dengan pengaturan itu kita harapkan daerah sudah semua anggarkan dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 dan THR,” kata Syarifuddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sedangkan bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga.
Sebab, kata Syarifuddin, pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak.
“Mengantisipasi atau dalam hal daerah, seandainya belum menganggarkan, atau telah anggarkan tapi tidak cukup untuk bayar gaji dan THR ini, maka Pemda sesuai dengan perundang-undangan, karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019,” ujarnya.
Dia menambahkan, pencairan THR dan gaji ke-13 tak akan terhambat serta dapat tepat waktu.
“Oleh harapan pemerintah bahwa dengan keluarnya PP 35 dan 36 2019 ini, tidak ada daerah yang merasa kesulitan lagi dalam penyediaan anggarannya,” jelasnya. (dtc)