Sedang Duduk di Atas Motor, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

fc
Foto tersangka FC (baju merah). (foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Seorang buruh di Kota Sibolga ditangkap Satresnarkoba ketika sedang duduk di atas motor miliknya di Jalan Suprapto tak jauh dari eks Bioskop Tagor Sibolga, pada Rabu (8/5/2019) malam.

Buruh ini bernama FC (24) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Dia ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan tersangka FC berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Dari genggaman tangan kiri FC, petugas menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,1 gram. Selanjutnya dari TKP, tersangka dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya,” ujar R Sormin, Rabu (15/5/2019).

Di kantor polisi, urine tersangka juga ditest. “Hasilnya positif Amphetamine,” jelas Sormin.

Sormin menyampaikan, tersangka membeli sabu-sabu dari RHS, pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan Kota Sibolga seharga Rp150 ribu, dengan rincian uang tersangka sebanyak Rp50 ribu, dan uang temannya (identitas telah dikantongi) Rp100 ribu.

Menurut Sormin, tersangka belum berumahtangga dan pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus penganiayaan, serta dihukum selama 8 bulan di Lapas Klas II A Sibolga di Tukka, Tapanuli Tengah.

Selain itu, dari saku celana depan kiri petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna putih, dan satu unit motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam No Pol BB 3513 NL.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *