Linda Hutabarat Lapor ke Polisi, Pria Ini Ditangkap

duh
Tersangka (baju merah). (foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Seorang ibu rumah tangga, Linda Hutabarat (37) warga Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya ke Polres Sibolga.

Dalam laporannya ke Polisi, Linda menyebut aksi pencurian terjadi, pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Linda tak melihat lagi sejumlah barang di rumahnya, berupa 3 tabung gas ukuran 3 kg, kemudian 4 buah ban sepeda motor merek Kinglen serta 1 unit timbangan duduk 100 kg dan 2 buah celengan plastik.

Selain itu, 1 unit blender merek Philips dari lemari kaca hilang, serta 1 buah timbangan 5 kg dan ayam. Linda Hutabarat ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews, Rabu 26/6/2019) menjelaskan, setelah menerima laporan dari Linda Hutabarat, Kasat Reskrim AKP Azhari, SE memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP atas kasus tersebut.

“Setelah hasil olah TKP dilaksanakan, pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pelaku pencurian berinisial DYPS (22) warga jalan Iyu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga,” terang Iptu R Sormin.

Tersangka belum pernah dihukum, dan belum berumah tangga. “Tersangka melakukan pencurian pada bulan Juni, tanggalnya tidak diingat di jalan SM.Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga,” ujar R Sormin.

Sormin menyebut, dalam menjalankan aksinya tersangka DYPS tidak sendiri (idenitas teman tersangka dikantongi).

“Dalam menjalankan aksinya, teman tersangka mendobrak pintu samping dan berhasil masuk ke dalam rumah. Kemudian kedua pelaku membawa barang-barang curiannya ke rumah teman tersangka,” beber Sormin.

Masih Sormin menerangkan, selanjutnya ayam hasil curian dijual kepada seorang perempuan di Kampung Kelapa (identitas telah dikantongi) seharga Rp 80.000, ban sepeda motor dijual kepada pengemudi becak bermotor yang tidak dikenal dengan harga Rp 20.000.

Sementara, tabung gas dijual ke daerah Pandan kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 50.000, dan teman tersangka mengambil celengan dan blender.

“Uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis dipergunakan tersangka,” jelasnya.

Dari tersangka DYPS, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah celengan plastik masing-masing warna merah dan hijau dalam keadaan rusak, 1 buah kotak blender merk Philips.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena melapas 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *