SmartNews, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 84.085.367 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, untuk disetorkan kembali ke Kas Negara.
Uang tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima sekolah dasar negeri (SDN) di daerah itu.
Penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, R Dayan Pasaribu, kepada Kepala Dinas (Kadis) Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (PKPAD) Kota Sibolga, Sofyan Nasution, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot), M Yusuf Batubara, Selasa (25/6/2019).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sibolga, M Yusuf Batubara, mengatakan penyerahan pengembalian kerugian negara ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah disepakati oleh Pemko Sibolga dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini adalah Kejaksaan dan Kepolisian, pada Mei 2018 lalu.
“MoU ini merupakan pedoman terkait batasan, mekanisme, dan tindaklanjut laporan/pengaduan, yang berindikasi administrasi dan pidana. Dalam hal memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik menurut Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Yusuf Batubara.
Kasi Pidsus Kejari Sibolga, R. Dayan Pasaribu, membenarkan hal itu. Disebutkan, setelah mereka mendapatkan pengaduan dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya sesuai amanah MoU, dengan melakukan koordinasi dengan APIP.
APIP kemudian diminta untuk melakukan pemeriksaan internal dan menghitung besaran kerugian negara.
“Dikarenakan besarnya kerugian dalam koridor batasan MoU, maka diminta pihak sekolah untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Setelah pengembalian dari seluruh sekolah terlapor kami terima, inilah yang hari ini kami serahkan kepada Pemkot Sibolga, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara,” pungkasnya. (red)