Dilaporkan Danlanal Sibolga ke Polisi, Begini Tanggapan Muchtar Nababan

muchtar nababan
Anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan Menanggapi Terkait Dirinya Dilaporkan Danlanal Sibolga ke Polisi. (Foto: dok-ist)

SmartNews, Sibolga – Anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan dilaporkan oleh Danlanal Sibolga ke polisi, karena pernyataannya yang dianggap menghina institusi Lanal Sibolga.

Terkait pelaporan itu, Muchtar Nababan menyampaikan tanggapannya kepada wartawan di kantor DPRD Sibolga di Jl S Parman, Kelurahan Pasarbelakang, Sibolga Kota, Selasa (13/8/2019).

Menurut Muchtar, hal itu merupakan hak Danlanal Sibolga membuat laporan ke polisi jika memang merasa keberatan atas pernyataannya.

“Pernyataan yang saya sampaikan di sidang paripurna DPRD Sibolga pada Senin kemarin, adalah aspirasi nelayan yang merasa resah dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan pukat trawl dan bahan peledak,” kata Muchtar mengawali keterangannya.

“Kalau saudara Danlanal merasa keberatan, itu hak dia. Saya Anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, salah satu tupoksi saya menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Kelompok nelayan kecil datang mengeluhkan beroperasinya kapal trawl dan kapal bom ikan. Itulah dasar saya angkat bicara,” tegas Muchtar.

Menurut politisi Partai Golkar Sibolga itu, apa yang ia sampaikan itu merupakan hal yang wajar jika menyampaikan aspirasi nelayan tersebut pada sidang paripurna. Meski saat itu agenda sidang adalah Sidang Paripurna Pandangan Umum Anggota DPRD terhadap Ranperda P-APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2019.

“Saat itu saya melihat tak satupun yang mengangkat persoalan ini pada pandangan umum. Saya selaku Badan Kehormatan DPRD wajar melakukan interupsi lalu menyampaikan aspirasi nelayan itu,” katanya.

Terkait laporan ke polisi tersebut, Muchtar menjelaskan, bahwa setiap anggota DPRD dilindungi oleh Undang-undang, Tatib dan MD3 dalam menjalankan tugas memberikan pendapat, pertanyaan, pernyataan lisan maupun tulisan di dalam rapat maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang, serta tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib dan kode etik DPRD.

“Jadi polisi tidak bisa semena-mena memanggil kami, karena Tatib dan MD3 mengatur hak imunitas kami,” bebernya.

Meskipun ia dilaporkan, namun Muchtar mengaku tidak akan membuat laporan balik, karena menganggap persoalan itu sudah selesai saat dia bersalaman dengan perwakilan Lanal Sibolga Kapten AS Harahap yang mendatanginya karena merasa keberatan usai sidang paripurna.

“Saya tidak akan melaporkan, karena saya orang Batak, setelah salaman selesai masalah. Walau kata orang sebenarnya saya yang harusnya melaporkan pencemaran nama baik, karena tugas saya yang saya laksanakan,” ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menghina institusi Lanal Sibolga, dalam pernyataan itu.

“Saya tidak ada menghina institusi, saya bilang diduga Danlanal, bukan saya bilang Angkatan Laut. Niat saya juga untuk memperbaiki agar masyarakat kita sejahtera karena mereka mengeluh dan merasa resah karena tangkapan ikan menurun disebabkan masih beroperasinya pukat trawl dan bom ikan,” imbuhnya.

“Kepada masyarakat saya sampaikan, jangan takut dan jangan mundur, sampaikan keluhan kepada DPRD agar dilakukan rapat dengar pendapat. Yang saya lakukan sudah sesuai dengan Undang-undang dan kode etik DPRD,” pungkasnya. (s3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *