SmartNews, Padangsidimpuan – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan empat orang laki-laki dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Keempat tersangka berinisial PN (38), MT (34), ZH (35) dan IN (26). Mereka ditangkap di Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (22/8/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung membenarkan penangkapan keempat tersangka bersama barang bukti.
“Dari tersangka, polisi mengamankan 15 ball ganja, selanjutnya dibawa ke Mapolres Kota Padangsidimpuan guna proses selanjutnya,” ujar Iptu Maria kepada SmartNews dalam keterangan tertulis WhatsApp, Sabtu (24/8/2019). (red)