Warga Riau Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba di Medan

WhatsApp Image 2019 09 13 at 06.21.39
Aupek (38) warga Jalan Darmaga Darat Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2019).

SmartNews, Medan – Aupek (38) warga Jalan Darmaga Darat Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2019).

Aupek dinilai terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 45 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

Dalam nota tuntutannya, JPU Jacky Situmorang mengatakan, terdakwa melanggar tentang UU Narkotika, dan merupakan jaringan internasional serta dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan kepada terdakwa Aupek dengan pidana mati,” ucap JPU Jacky Situmorang di ruang sidang Cakra V Medan, dihadapan Ketua Hakim Erintuah Damanik.

JPU menyebutkan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.

Sontak membuat Aupek tertunduk lemas dihadapan Majelis Hakim dan hanya mengatakan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

“Pada sidang selanjutnya saya akan mengajukan pembelaan yang mulia,” kata Aupek.
Dikutip dari dakwaan JPU, kasus ini terungkap setelah Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa akan ada masuk dan akan melakukan transaksi narkoba di kota Medan.
Mendapatkan informasi tersebut, Polrestabes Medan melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap Aupek di Jalan Susingamangaraja Medan, tepat di pintu Tol Amplas pada 23 Desember 2018 silam.
Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa Narkotika itu ia dapatkan dari Pak Cik warga Negara Malaysia dan hanya mendapatkan upah Rp.20 juta perkilogram apabila Narkotika tersebut berhasil diantar. (Eduward/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *