SmartNews, Sibolga – Saidatul Khadijah Nasution (48), terisak setelah mengetahui mengetahui sertifikat tanah miliknya hilang.
Kepada wartawan di Sibolga, Saidatul Nasution didampingi suaminya Amidun Panggabean menceritakan, sertifikat tersebut sebelumnya disimpan di dalam laci meja di dalam Rumah Toko (Ruko) Rasyid yang menyediakan kebutuhan bahan pokok (Sembako) di Jalan Patuan Anggi, Nomor 58, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
“Saya tau sertifikat itu hilang saat membuka toko dini hari tadi, Rabu (16/10/2019),” kata Saidatul Nasution dengan rawut wajah gusar.
Menurut Saidatul, secara umum, kondisi Ruko tidak mengalami kerusakan, semuanya terlihat baik-baik saja. Pintunya pun terkunci rapat.
“Tadi malam, sertifikat tanah itu saya simpan di dalam laci meja. Ketika saya periksa tadi pagi, sertifikat itu sudah hilang. Saat dibuka, kondisi laci terlihat sedikit berantakan. Anehnya, uang berkisar Rp 200.000-an di dalam laci masih ada, tidak hilang,” bebernya.
Ia menambahkan, sertifikat tanah atas nama Saidatul Khadijah Nasution yang hilang tersebut bernomor: 02.14.03.04.1.00663, diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah.
Atas peristiwa ini, Saidatul Khadijah bersama suaminya Amidun Panggabean berencana membuat laporan ke Polres Sibolga. (snt)