Mandapot Pasaribu Tak Ikut Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Sibolga, Perindo akan Tempuh Upaya Hukum

konferensi pers
Foto: LBH Partai Perindo Sibolga-Tapteng, Parlaungan Silalahi (kiri), foto bersama Ketua Partai Perindo Sibolga, Maykel Fuater (kedua kanan), dan anggota DPRD dari Partai Perindo, Selfi K Purba dan Mandapot Pasaribu. (snt)

SmartNews, Sibolga – DPRD Kota Sibolga akan menggelar sidang paripurna istimewa, Senin (28/10/2019). Agendanya, pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga, masa jabatan 2019-2024.

Namun, Mandapot Pasaribu yang telah direkomendasikan Partai Perindo, disebut tidak ikut diambil sumpahnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Partai Perindo Kota Sibolga, Maykel Fuater didampingi, Parlaungan Silalahi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Sibolga-Tapteng, menegaskan, pihaknya sangat menyesalkan hal tersebut. Karena secara administrasi, Mandapot Pasaribu telah direkomendasi Partai Perindo sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga.

“Kalau Mandapot Pasaribu tidak jadi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sibolga, maka Partai Perindo akan menggugat, karena ini merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Parlaungan Silalahi, kepada wartawan di Sibolga, Jumat malam (25/10/2019).

Parlaungan mengatakan, prosedur administrasinya itu, untuk diangkat atau dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga, harus ada rekomendasi dari DPW, dan DPP. Kemudian, wali kota merekomendasi juga secara pemerintahan.

“Lalu, kenapa cuma 2 orang yang diusulkan ke Gubernur Sumut melalui Biro Otonomi Daerah (Otda)? Itu tidak bisa dihalangi siapapun, wajib hukumnya,” katanya.

Dia menambahkan, apabila pelantikan masih tetap terlaksana, maka Perindo akan mengambil langkah upaya hukum, karena sesuai proses administrasi ini sudah terpenuhi, rekomendasi telah dikirim.

“Lalu, di mana kesalahannya? Kok dilecehkan ini Perindo. Sudah jelas surat rekomendasi terhadap Mandapot Pasaribu itu ditanda tangani ketua dan sekretaris, mulai dari pusat (DPP) sampai daerah (DPW),” ketus Parlaungan.

Menurut Parlaungan, dalam kasus ini telah terjadi perbuatan melawan hukum, dan itu bukan kesalahan administrasi. Patut diduga, ada kepentingan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan ini, Partai Perindo telah dirugikan, kami keberatan dan akan menempuh upaya jalur hukum. Kita akan diskusi, siapa yang akan kita gugat, mungkin ada 3 instansi yang menjadi pihak yang tergugat,” katanya.

Parlaungan Silalahi menjelaskan, pihaknya akan bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, agar berkenan menunda proses pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Sibolga yang dijadwalkan, Senin (28/10/2019).

“Kami rasa, bapak itu (Ketua PN Sibolga) sangat mengerti dan paham dengan masalah ini. Harus kita pisahkan antara politik dan hukum, di mana administrasinya ini yang salah, tolong tunjukkan,” ujar Parlaungan.

#Tak Ada Surat Pemberitahuan ke Perindo

Pada kesempatan yang sama, Maykel Fuater, menjelaskan pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada DPP Partai Perindo dan juga Ketua Umum LBH Partai Perindo, Ricky K Margono.

“Pada waktu memberikan berkas, kami sudah memberitahu. Pertama diserahkan surat dari DPW asli stempel basah. Kemudian, ada permintaan dari unsur Pimpinan DPRD, katanya harus ada SK DPP, itupun sudah kita penuhi. Kita juga sampaikan kalau ada kekurangan kabari ke kami,” tuturnya.

konferensi pers1
Foto: LBH Partai Perindo Sibolga-Tapteng, Parlaungan Silalahi (tengah), foto bersama Ketua Partai Perindo Sibolga, Maykel Fuater (kedua kiri), dan anggota DPRD dari Partai Perindo, Mandapot Pasaribu, Herman Sinambela dan Selfi Kristian Purba. (snt)

Tetapi, sampai sekarang tidak ada kabar. Pihaknya pun baru mengetahui, Jumat (25/10/2019), bahwa ada rencana pelantikan Pimpinan DPRD Sibolga, Senin (28/10/2019), tetapi Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo tidak ikut dilantik.

“Kalau seandainya ada dibilang, scan tanda tangan itu ada keberatan, harusnya dikonfirmasi ke partai kami. Karena yang mengeluarkan itu partai kami, bukan partai lain, bukan pula ke orang lain. Lantas, kenapa konfirmasinya ke Ketua Sementara DPRD, itu yang kita bingung sebetulnya,” ungkap Maykel.

Dia menambahkan, terkait hal itu, pihaknya sudah tanya ke Sekretariat DPRD (Setwan), bahwa surat yang dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Sibolga tentang scan tanda tangan itu diberikan kepada Ketua Sementara DPRD.

“Sayangnya, sama kami surat itu tidak ada. Kami yang menyerahkan, seharusnya kalau ada kekurangan ya diberitahukan ke kami, bukan ke orang lain. Kami menilai ada upaya menghalang-halangi. Sebab dari awal, kita duluan yang kasih (rekomendasi),” beber Maykel.

Terpisah, Sekretaris DPRD Sibolga, Richard Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan, tidak bisa berkomentar terkait hal itu, karena pihaknya hanya bertugas memfasilitasi DPRD Sibolga.

“Mohon maaf, tugas kami hanya memfasilitasi DPRD Sibolga. Itu saja,” singkat Richard. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *