SmartNews, Sibolga – Paisal Rizal Siregar, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) melarikan diri dari rumah sakit umum (RSU) FL Tobing Sibolga, Senin pagi (4/11/2019).
Terdakwa kasus narkotika itu sebelumnya dibawa berobat ke RSU FL Tobing Sibolga, karena mengaku sakit.
Namun, hingga berita ini dilansir, belum diketahui pasti kapan Paisal dibawa ke rumah sakit oleh pihak kejaksaan.
Untuk mendapatkan informasi tersebut, SmartNews mencoba mengkonfirmasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Sibolga, Muliadi, lewat selularnya, Selasa siang (5/11/2019). Sayangnya, belum berhasil.
Demikian juga, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sibolga, Syakhrul Effendy Harahap yang ditemui di kantornya di Jl Sutomo Kota Sibolga, masih enggan membeberkan bagaimana kronologi kaburnya tahanan tersebut.
“Nanti ya, saya baru pulang dari Medan usai serah terima jabatan Kajari di Medan. Saya tanya dulu sama jaksanya,” kata Syakhrul kepada wartawan sambil berlalu menuju ruangan kerjanya.
Terpisah, Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dari Kejari Sibolga melalui Jaksa Donny M Dolok Saribu terkait kaburnya tahanan itu.
“Kita hanya membenarkan bahwa ada laporan tahanan kejaksaan melarikan diri dari rumah sakit. Soal kapan dibawa berobat ke rumah sakit, dan apa penyakitnya, kita tidak tau. Yang pasti laporannya sudah kita terima dari Jaksa Donny M Dolok Saribu, Senin pagi (4/11/2019),” beber Iptu R Sormin, Selasa siang.
Ditambahkan Sormin, polisi sudah melakukan penyelidikan kasus kaburnya tahanan kejaksaan itu.
“Setelah kita terima laporan tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Dirut RSU FL Tobing Toguan Pulungan mengatakan, hari ini pihak Kejari Sibolga telah mendatangi RSU FL Tobing untuk mencari tau dari mana kaburnya tahanan tersebut.
“Tadi sudah sama kami dengan orang kejaksaan di rumah sakit untuk mencari tau dari mana keluarnya (tahanan,red) itu,” kata Toguan.
Sayangnya, Toguan enggan memberikan keterangan lebih jauh. Alasannya, pihak kejaksaan menganjurkan RSU FL Tobing bilamana ada yang bertanya terkait kasus tersebut agar langsung ditanyakan kepada Kejari Sibolga.
“Cuma kek gini, kalau umpama lebih apa kata orang itu (kejaksaan,red). Dari kejaksaan ajalah apanya (keterangan,red),” sebutnya.
“Itulah tadi orang itu (kejaksaan,red), pesannya tadi, biar jangan ada dua apanya (memberikan keterangan,red). Kami aja (kejaksaan,red) yang memberikan keterangan jika ada menanya informasi, gitu,” ucap Toguan menirukan apa yang disampaikan pihak Kejari Sibolga yang mendatangi RSU FL Tobing.
Namun, informasi diperoleh SmartNews, tahanan narkotika yang kabur itu diketahui dibawa berobat ke RSU FL Tobing pada Jumat (1/11/2019) lalu.
Terdakwa Paisal Rizal Siregar masih mengikuti sidang pada, 31 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Sibolga. (red)