Duh, Kasus Pencurian Lagi di Sibolga

tersangka 2
Foto: Tersangka (baju merah). (dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial RL (35) warga jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara ditangkap polisi pada, Selasa sore (5/11/2019).

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan penangkapan BHL itu setelah Asrul Sani (41) warga jalan Iyu, Kelurahan Pancuran Pinang mendatangi Mapolres Sibolga melaporkan seseorang telah mencuri handphone miliknya saat dirinya tidur di tempat ibadah di komplek Pelindo I Sibolga pada, Kamis dini hari (30/10/2019) lalu.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban masuk ke tempat ibadah di jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa di dalam komplek Pelindo I Sibolga. Setelah mengunci pintu, jendela, dan sebelum istrahat, Asrul Sani meletakkan hape merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam di samping kanan kepalanya. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Asrul terbangun dan melihat pintu dan jendela telah terbuka, dan handphonennya sudah hilang,” Iptu Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2019).

“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit luar untuk melakukan lidik serta olah TKP, dan pada Selasa (5/11/2019) pukul 15.00 WIB, terduga pelaku diamankan dari dalam rumah di Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota,” jelas Sormin.

Menurut Sormin, tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2014, dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Klas II A Sibolga, serta belum berumah tangga.

“Pencurian dilakukan tersangka bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi) dengan cara mencongkel jendela belakang tempat ibadah dengan menggunakan obeng yang ditemukan dilokasi tempat ibadah. Untuk masuk dan mengambil handphone adalah teman tersangka, sedangkan tersangka diluar untuk memantau situasi. Tetapi yang merusak jendela adalah tersangka,” terang Sormin.

“Handphone yang diambil tersebut dijual oleh teman tersangka. Tersangka menerima uang Rp210 ribu yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 Yo 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *