SmartNews, Sibolga – Nurhikmah Tanjung (31) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga, sontak berteriak melihat seorang laki-laki berdiri di dalam kamar tidur rumahnya pada, Jumat (22/11/2019) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
Ternyata, laki-laki yang belakangan diketahui sebagai seorang buruh berinisial JZ (36), warga Jalan Sisingamarangaraja, Lingkungan I, Kelurahan Pancuan Dewa, Kota Sibolga itu berencana ingin mencuri surat tanah tempat ibadah.
Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbaghumas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019) menjelaskan, aksi pencobaan pencurian oleh tersangka diketahui Nurhikmah Tanjung saat dia keluar dari kamar mandi.
“Begitu Nurhikmah keluar dari kamar mandi, dia melihat pintu kamar tidur belakang terbuka dan tiba-tiba melihat tersangka berdiri di kamar tidur rumahnya,” kata Iptu R Sormin mengawali keterangannya.
“Spontan, Nurhikmah saat itu berteriak dan berusaha keluar dari rumahnya. Akan tetapi tersangka menghadangnya. Kemudian Nurhikmah menggigit tangan tersangka JZ sehingga dia bisa keluar dari rumahnya,” jelas Iptu Sormin.
Saat itu, Lanjut Sormin, tersangka JZ hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan warga.
“Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sibolga Sambas. Setelah menerima laporan itu, Polisi tiba di lokasi dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
“Tersangka hendak mengambil surat tanah tempat ibadah ummat Muslim di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga yang disimpan di rumah Nurhikmah Tanjung, dimana tanah tempat ibadah tersebut telah diwakafkan almarhum nenek tersangka,” terang Sormin.
Menurutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan memanjat dinding samping rumah. Setelah di atas asbes, JZ masuk melalui asbes yang bolong, kemudian masuk ke dalam kamar belakang.
“Tersangka menduga surat tersebut tersimpan di kamar belakang rumah tersebut, sehingga dia (tersangka) menggeledah dalam lemari di bawah kasur serta seluruh isi kamar,” beber Sormin.
Lanjutnya, tersangka JZ sempat mengejar Nurhikmah Tanjung sembari menarik bajunya untuk minta maaf.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka seorang diri, dan niat itu ada setelah tersangka JZ selesai menjalani hukuman pada 1 Juli 2019. JZ mengetahui informasi bahwa surat tanah itu disimpan di rumah Nurhikmah Tanjung,” sambung Sormin.
Katanya lagi, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui pernah dihukum selama 4 kali. Pertama, tahun 2000, kasusnya penganiayaan dan dihukum selama 3 bulan.
Kemudian pada, tahun 2006, kasus curanmor dan dihukum selama 1 tahun 3 bulan. Ketiga, tahun 2013 dalam kasus narkoba, dihukum selama 2 tahun 6 bulan. Terakhir pada, tahun 2016 dalam kasus percobaan perkosaan dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan.
“Hukuman keseluruhan dari 4 kasus itu dijalankan tersangka di Lapas Klas II A Sibolga,” sebut Kasubbaghumas Polres Sibolga.
Sementara itu, tambahnya, dalam kasus ini, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga melapas 363 ayat (1) ke 3e,5e Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Foto: Tersangka JZ (tengah) bersama barang bukti 1 helai celana dan baju yang dipakai oleh tersangka saat melakukan perbuatan percobaan pencurian. (dok-ist)