Gundala Dianiaya Pria Ini, Tangan Diikat, Kepala Ditutup Plastik, Dipukul dan Disiram Air

Foto: Tersangka (tengah).

SmartNews, Sibolga – Perilaku nelayan berinisial EH alias E (29) warga Jalan Ketapang, Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara ini, sungguh keterlaluan.

Bagaimana tidak, hanya gara-gara EH mendapat informasi bahwa, Gundala (nama samaran) umur 17 warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, disebut mencuri tabung gas bersama temannya.

Bacaan Lainnya

Saat itu, pelaku HS yang sedang berjalan di Gang Senggol, berpapasan dengan Gundala dan teman-temannya.

Tersangka HS pada saat itu menghardik Gundala dan 2 temannya seraya menyuruh jongkok.

“Gara gara kalian mencuri, jadi rusak orang kampung ini,” kata HS kepada Gundala dan temannya, seperti diterangkan Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keteranagn tertulis diterima SmartNews, Jumat (6/12/2019).

“Saat itu, HS mengikat tangan Gundala dan temannya dengan menggunakan tali plastik, kemudian mengikatkan pada tiang serta menutup kepala dengan menggunakan plastik kantongan warna hitam, memukul kepala dengan menggunakan sandal serta menyiram tubuh dengan air,” terang Iptu Sormin.

Sormin menjelaskan, aksi kekerasan itu dilakukan tersangka EH pada, Sabtu 28/9/2019) sore di Jalan Ketapang, Gang Senggol, Kota Sibolga.

Ayah korban Tumpal Parulian Purba (46) yang mengetahui kejadian itu dari warga, selanjutnya lokasi seperti informasi yang ia terima.

“Saat itu, Tumpal Parulian Purba melihat anaknya bersama 2 temannya dalam keadaan berdiri, serta tangan dalam keadaan terikat satu dengan yang lain. Dia kemudian membuka ikatan tali tersebut,” jelas Sormin.

“Ayah korban saat itu juga berupaya mencari pelaku, namun tidak ketemu, kemudian datang melaporkan ke Polres Sibolga,” sambungnya.

Menurutnya, setelah laporan diterima Polisi, Kasat Reskrim AKP D Harahap, SH memerintahkan unit PPA untuk mengambil keterangan, dan unit luar menyelidiki dan olah TKP.

Selanjutnya pada Selasa (3/12/2019) pukul 12.00 WIB, pelaku HS berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

“Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, diduga melapas 76C Jo pasal 80 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan,” tutup Iptu Sormin. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *