Motor Cross Mini Dicuri Lalu Dijual

motor cross
Foto: Barang Bukti. (Dok-Ist)

SmartNews, Sibolga – Seorang pria berinisial MG (34) diamankan petugas Polres Sibolga. Pasalnya, warga Lingkungan III, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga itu, ikut menjual motor cross mini curian. Tersangka menerima imbalan Rp100.000 dari hasil penjualan tersebut.

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis menjelaskan, tersangka MG ditangkap setelah pemilik motor, Mario Jerly Tamba (35) membuat laporan ke Polres Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, korban (Mario Jerly Tamba) mengaku kehilangan motor cross mini milik anaknya yang disimpan di dalam gudang.

“Sedangkan, tersangka MG mengaku tidak ikut mencuri motor cross mini 50 CC tersebut. MG hanya ikut membawa barang untuk dijual dan menerima imbalan,” ujar Sormin, Sabtu (7/12/2019).

Menurut MG, motor cross mini tersebut dijual seharga Rp450.000. Dari hasil penjualan tersebut, MG menerima imbalan Rp100.000.

Tersangka MG ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 363 Subs 362 Yo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *