Seorang Kakek Cabul Diamankan Warga Sibolga

ilustrasi cabul
Ilustrasi. (foto: Publicanews)

SmartNews, Sibolga – Seorang kakek berinisial DS (56) diamankan warga di salah satu kelurahan di Kota Sibolga, Jumat (3/1/2020). Kakek DS diduga melakukan perbuatan tak senonoh (cabul) terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, ibu kandung bocah perempuan itu keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Sibolga.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan ibu kandung korban, aksi bejat sang kakek ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni pada Rabu, 16 Oktober 2019 yang lalu.

Perbuatan tak senonoh itupun terungkap setelah putri kecilnya mengadu, bahwa dirinya pernah “digituin” di rumah tersangka saat diajak menonton televisi.

“Akhirnya, pria beristri dan telah memilik 5 anak itupun diamankan warga, kemudian “dijemput” petugas dari lokasi,” ujar Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2020).

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang perubahan terhadap UU 23/2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *