SmartNews, Padangsidimpuan – Polres Kota Padangsidimpuan menggagalkan upaya penyelundupan 241 bal ganja seberat 250 Kg yang diangkut dengan menggunakan mobil truk Hino Nopol B 9806 TYT.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020) menjelaskan, tim khusus (Timsus) sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil menyetop truk yang mengangkut 8 goni karung plastik itu di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatra Utara, Rabu (8/1/2020) malam pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolres AKBP Hilman Wijaya, kasus tindak pidana narkotika ini terungkap setelah Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa truk Hino tersebut membawa ganja menuju Sipirok dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Timsus langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melihat truk Hino itu sedang melintas di Jalan Abdul Haris Nasution, tepatnya di daerah Sihitang. Petugas selanjutnya mengejar untuk menghentikan laju truk tersebut, namun sopir truk PR alias Dapot tidak mengindahkan perintah petugas dan terjadilah kejar-kejaran, hingga akhirnya berhasil dihentikan di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ungkap Hilman Wijaya.
“Namun saat petugas akan mengamankan tersangka, ASN alias Boja teman Dapot berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanannya,” tegas Hilman.
Dia menambahkan, kedua tersangka, ASN alias Boja (25), tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Madina, warga Gunung Baringin, Kampung Sedikit, Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, dan PR alias Dapot (Sopir Truk) umur 44 tahun, warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
“Kedua tersangka, Boja dan Dapot bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Padangsidimpuan,” jelas Kapolres. (Erick)