Polres Tapsel Tangkap 2 Pria, Ini Kasusnya

Sat Resnarkoba Polres Tapsel
Foto: Kedua Tersangka dan Barang Bukti. (Erick-Dok-Ist)

SmartNews, Tapsel – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap dua orang pria, Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Kasusnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib dalam keterangan tertulis, menyampaikan, kedua pria yang ditangkap itu adalah SEH warga Dusun Hutalambung Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat.

Bacaan Lainnya

“Dari tersangka SEH, petugas mengamankan narkotika jenis ganja. Tersangka ini juga sebelumnya bersama temannya baru selesai mengonsumsi ganja,” jelas Irwa Zaini Adib.

Selanjutnya kata Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka SEH, petugas kemudian menangkap PS sekira pukul 01.00 WIB di depan salah satu warung di Dusun II Hutalambung, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel.

“Kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang me Mapolres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti, satu buah kotak rokok berisi dua bungkus kecil ganja seberat 5,21 gram. Uang Rp. 25 ribu, serta satu unit motor Honda Vario warna hitam Nopol BB 3357 HM dan sudah diamankan di Polres Tapsel. (Erick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *