Polres Tapteng Amankan Tiga Warga dari Sibolga

Polres Tapteng Amankan Tiga Warga dari Sibolga
Foto: Ketiga warga dan barang bukti yang diamankan Polres Tapteng.

SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap tersangka tindak pidana Narkoba jeni sabu dan ganja di sebuah warung Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Kamis (12/3/2020).

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis membenarkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tim Opsnal menerima informasi, bahwa ada salah satu warung/pondok yang sering dijadikan tempat kumpul para pemakai sabu dan ganja serta adanya transaksi Narkotika di tempat tersebut,” katanya.

Polres Tapteng kemudian melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan datang menuju lokasi.

“Setibanya di lokasi, Tim Opsnal mengendap dan bersembunyi disemak-semak untuk memantau terlebih dahulu situasi warung/pondok tersebut. Setelah dilakukan pengamatan selama satu jam, beberapa orang laki-laki terlihat sedang asyik memegang alat hisap sabu (bong) dan juga membakar kaca pirex dengan mancis,” sambungnya.

Tim Opsnal kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap beberapa orang laki-laki yang berada di warung tersebut, namun semuanya berusaha melarikan diri.

“Kami akhirnya bergerak menangkap serta melakukan pengejaran dan berhasil menagkap tiga orang laki-laki,” ujarnya.

Ketiga pelaku yang tertangkap yakni REH (40) warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, kemudian JT (41) warga Jalan Murai Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan terakhir THS (32) warga Jalan I.L Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Pemeriksaan yang dilakukan dari warung tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus klip narkotika berisi sabu dengan bruto 3 gram, 3 plastik klip berisi angka/nomor, 1 paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening, 2 buah timbangan digital, 4 buku bon penjualan sabu, 3 buah mancis, 5 jarum suntik, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan beberapa barang lainnya.

Selanjutnya Polisi membawa ketiga pria tersebut beserta dengan barang bukti yang ditemukan ke Polres Tapteng guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *