Tindakan Bawaslu Sibolga atas Laporan Thomson Pasaribu

thomson
FOTO: Thomson Rivayanwar Pasaribu menunjukkan Suket dan bukti laporan. (Foto: Ist)

SmartNews, Tapanuli – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga merespon laporan Thomson Rivayanwar Pasaribu, yang merasa tidak terima dikalahkan sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU setempat.

Lantas, apa tindakan Bawaslu Sibolga? Thomson Rivayanwar Pasaribu mengapresiasi kinerja Bawaslu Sibolga yang bertindak cepat menindaklanjuti laporannya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu menyatakan dalam status laporan saya, telah terjadi dugaan pelanggaran adminstrasi pemilihan yang dilakukan KPU Kota Sibolga,” kata Thomson kepada wartawan, di Sibolga, Sabtu (28/3/2020).

Hal ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kota Sibolga.

Dijelaskan Thomson, Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging telah menerbitkan surat bernomor: 141/K.Bawaslu.Prov.SU-31/PM.02.05/0/2020, tertanggal 27 Maret 2020, tentang pemberitahuan status laporan.

Dalam surat tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Sibolga untuk memperbaiki tata cara prosedur dan mekanisme pengumuman calon terpilih anggota PPS pada Pilkada Sibolga 2020.

“Bawaslu Kota Sibolga juga menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan tersebut kepada terlapor, yaitu KPU Kota Sibolga,” ungkap Thomson sambil menunjukkan surat Bawaslu kepada wartawan.

Menurut Thomson, hal ini menjadi pelajaran penting bagi siapapun bahwa kebenaran memang tak bisa ditawar.

“Saya tidak akan berhenti, saya berniat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini ke DKPP, demi mewujudkan Pilkada Sibolga yang bebas dari kepentingan,” tegasnya.

Sebelumnya, Warga Jalan Kakap no 97, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga itu melaporkan KPU Kota Sibolga ke Bawaslu Sibolga, pada Senin (23/3/2020).

Thomson dikalahkan atas tanggapan masyarakat yang menyatakan kalau dirinya sudah lama tidak berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

suratt
FOTO: Lampiran Surat Bawaslu.

Sementara, Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid mengatakan, bahwa dalam perekrutan calon anggota PPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2020, KPU Kota Sibolga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020.

Yaitu, tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *