SmartNews, Tapanuli – Beredar surat bertanda tangan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait pembatasan aktivitas di Pasar, Kamis (16/4/2020).
Surat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Melalui keterangan dalam suratnya, Bakhtiar menuliskan bahwa operasional Pasar Rakyat/Tradisional di Kabupaten Tapanuli Tengah sampai dengan batas waktu jam 12.00 WIB.
Selain itu, masyarakat dalam bertransaksi jual beli di Pasar untuk selalu menjaga jarak (social distancing).
Surat edaran tertanggal 15 Apri 2020 itu juga menyebut agar masyarakat untuk selalu memakai masker saat berada dikeramaian Pasar.

Pihaknya meminta tidak perlu berlama-lama di keramaian pasar, setelah selesai belanja langsung pulang ke rumah masing-masing.
Kemudian mengimbau masyarakat agar selalu mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir dan mengonsumsi makanan yang bergizi.
Seperti yang diketahui, surat edaran tersebut beredar di medsos seperti facebook dan grup WA hari ini. (snt)
Editor: Arif Tri Pujasakti






