Sopir Ini Diambil Polisi dari Pasar Sadabuan

sopir 1
FOTO: Tersangka. (Dok-Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang sopir dari Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin malam (27/4/2020), pukul 23.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menjelaskan, sopir berinisial ISS (47) ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Dari warga Desa Sisipa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,37 gram terbungkus plastik klip transparan serta satu buah hape merk Strawberry.

Tersangka ISS ditangkap Polisi dari hasil pengembangan setelah sebelumnya menangkap dua orang laki-laki yakni inisial IS dan KS yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Pada saat tersangka IS akan ditangkap, Polisi melihatnya membuang sesuatu dari tangannya, lalu dilakukan pemeriksaan, ternyata sabu-sabu,” kata Iptu Maria dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka KS terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan Pada Selasa (28/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Para tersangka kini ditahan di Polres Padangsidimpuan guna proses selanjutnya,” tukasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *