Undercover Buy, Polisi Tangkap SGH, Temannya Kabur

WhatsApp Image 2020 06 02 at 16.19.26
Tersangka Bersama Barang Bukti Diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

SmartNews, Tapanuli – Lagi, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria dalam kasus tindak pidana narkotika, pada Selasa (2/6/2020) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan, pria yang ditangkap tersebut berinisial SGH (20) warga Jl Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Bacaan Lainnya

“Tersangka SGH ditangkap di Jl Sudirman Gg Amal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ujar Maria Marpaung dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Maria menerangkan, penangkapan dilakukan setelah personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat adanya kasus tindak pidana jenis sabu-sabu di TKP penangkapan.

“Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan ke TKP dengan cara Undercover Buy. Saat itu, petugas melihat ada dua orang sedang berdiri di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan tersangka SGH, namun satu orang melarikan diri,” jelas Maria.

Dari tersangka pria pengangguran itu, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu satu bungkus plastik transparan berisi narkotika sabu seberat 5,48 gram yang diletakkan tersangka di pinggir jalan.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu, dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu unit timbangan elektrik, satu unit motor Honda Vario dan satu unit handphone warna putih. (pr_erick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *