SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis sore (4/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Kasusnya, tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung mengatakan, penangkapan pengemudi becak bermotor usia 47 tahun berinisial MKS itu di sebuah warung di jalan Bakti Abri I Gg Abadi, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Maria menjelaskan, awalnya personil Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung sering terjadi permainan judi.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan menangkap tersangka Pak Togi beserta barang bukti 12 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika sabu, serta barang bukti lainnya,” terang Maria dalam keterangan tertulis, Jumat.
Petugas selanjutnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI N 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Maria menambahkan. (pr_erick_p)