SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap seorang laki-laki berinisial JADL (28) warga Cikgiring sing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap kedapatan membawa 30 bal ganja dari Aceh, dengan menumpang bus Sanura BL 7348 AA.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin membenarkan penangkapan tersangka bersama barang bukti.
Dijelaskan, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin.
“Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan razia di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” jelas Edi Suranta Sinulingga, Rabu (8/7/2020).
Edi mengatakan, petugas berhasil melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang warga dengan menumpangi bus Sanura BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan, sedang membawa ganja.
“Tim langsung menuju Pos Lantas Sei Karang dan koordinasi dengan anggota lalu lintas,” jelasnya.
Kemudian sekira pukul 07.00 WIB, bus tersebut melintas dan dihentikan oleh petugas.
Pemeriksaan terhadap tersangka pun dilakukan yang tadinya gerak geriknya mencurigkan yang duduk di bangku belakang sopir.
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal ,dan satu koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal beserta satu unit handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi,” beber Kapolres.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat. (pr_snt)