Polisi Tangkap Seorang ASN Pemkab Tapsel

106597673 599598947354595 6372748832291784998 o
FOTO: Keempat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tabagsel – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap empat orang laki-laki dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sekitar pukul 01.30 WIB pada Selasa (7/7/2020) dini hari.

Satu orang dari empat yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapanuli Selatan berinisial SMB (46) warga jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka lainnya, inisial DS (44) penarik becak bermotor, BD (36) sopir. Keduanya warga jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame V Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kemudian tersangka inisial MAW (34), karyawan swasta, warga jalan Tapian Nauli Gang Lestari Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun menjelaskan, keempat tersangka diamankan di salah satu tempat di jalan Alboin Hutabarat Gang Dame I, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi dan kerjasama dengan masyarakat. Inilah yang kami harapkan sehingga para pengedar, pemakai dan bahkan bandar narkoba dapat kita tindak sesuai Undang-undang,” ujar Sammailun dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Dia mengungkapkan, dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto 0.15 gram.

“Keempat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *