SmartNews, Medan – Peristiwa dua personil polisi dianiaya oknum Anggota DPRD Sumut ramai diberitakan pascakejadian di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kabar terbaru, oknum Anggota DPRD Sumut berinisial KHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dalam kasus ini, selain KHS, Polrestabes Medan menetapkan tujuh orang tersangka lainnya.
“Salah satu tersangka inisial KHS,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko sebagaimana dilansir Antara pada Selasa malam (21/7/2020).
Dijelaskan Kapolrestabes Medan bahwa dalam kasus penganiayaan ini mengatakan, jumlah orang yang diamankan sebanyak 17 orang.
Delapan orang ditetapkan tersangka, dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses,” jelas Riko.
Sebelumnya dalam pemberitaan di banyak media, bahwa peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS terjadi pada Minggu malam (19/7/2020) di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.
Saat itu terjadi keributan antara kelompok KHS dengan kelompok lain. Namun tak diketahui apa penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
Melihat itu, Bripda Mario pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka Karingga yang menjadi korban KHS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang secara membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.
Bripka Mario mencoba melerai, namun malah mendapat pukulan benda tumpul.
Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi dan membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (ant_snt)