Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Siksa Sopir Hingga Kuku Kaki Dicabut

ilustrasi
FOTO: Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: Net)

SmartNews, Tapanuli – Kabar memprihatinkan datang dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut).

Seorang pria berinisial MJY berusia 21 tahun dikabarkan mengalami luka serius yang dituduh mengelapkan sepeda motor milik oknum Anggota DPRD Labusel berinisial IMF (27).

Bacaan Lainnya

Dilansir laman Antara yang bikin ironis, korban yang diketahui sebagai seorang sopir disiksa secara kejam dengan cara mencabut paksa jari-jari kaki korban.

Akibatnya, korban MJY warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba tersebut mengalamai luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala, terdapat pembekuan darah.

Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di RSU Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di RSU Kotapinang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara dari ibu kandung MJY, Arbaiyah pada Kamis sore (23/7/2020), peristiwa itu terjadi pada Minggu siang (28/6/2020) sekira pukul 23.05 WIB di Kecamatan Torgamba, Labusel.

Korban meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian, MJY mendapat telepon dari pelaku IMF sekira pukul 23.00 WIB menanyakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.

Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor terjadi perselisihan.

Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya IMF bersama tiga orang rekannya menjemput MJY dengan menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dan setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, MJY di interogasi terkait keberadaan sepeda motor tersebut.

Saat perselisihan berlangsung, IMF bersama rekannya memukul MJY mengunakan benda-benda tumpul karena tidak mendapat pengakuan jabawan yang tidak jelas.

IMF kembali menyiksa MJY hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya. Untungnya warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa MJY bisa terselamatkan.

Arabaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7/2020) setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.

Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Labusel tersebut dapat ditindak dan mengamankan para pelaku. “Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini,” pinta Arabaiyah.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit ketika dikonfirmasi mengenai laporan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel, membenarkan laporan tersebut. “Ya benar ada laporan. Sudah kita tangani,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *