Nelayan Warga Aek Habil Sibolga Ditangkap Polisi

nelayan
FOTO: Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap seorang nelayan berinisial IMS alias L berusia 22 tahun, warga Jalan DE STB Panggabean Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (30/8/2020) menjelaskan, penangkapan IMS berawal ketika Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (20/8/2020) pukul 00.45 WIB bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba di Jalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Hasil penyelidikan, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka IMS berhasil ditangkap di teras rumah warga, dan menyita sebuah botol plastik Xylitol berisi 4 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, sebuah pisau lipat, sebuah pipa kaca, sebuah mancis gas, sebuah karet dot kompeng, dua buah pipet plastik, sebuah botol air mineral terpasang pipet plastik dan satu unit hape merk Samsung lipat warna putih.

“Setelah tersangka IMS diboyong ke Polres Sibolga urine ditest dan positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin.

Dari pengakuan tersangka yang masih melajang itu, tadinya ia berencana mengonsumsi sabu-sabu di teras rumah warga tersebut.

“Petugas menemukan barang-barang di lantai teras rumah warga dengan jarak lebih kurang 20 cm dari posisi tersangka,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku, sabu-sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki pada Senin (17/8/2020) pukul 15.30 WIB di trotoar Jalan Bangau Sibolga seharga Rp 1.500.000.

“Tersangka beli sabu-sabu dari orang yang sama sudah ada 2 kali, pertama akhir bulan Juli 2020 sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 1.000.000,” ujar Sormin.

Kronologis

Pada bulan Juli 2020 tersangka IMS mengenal tersangka yang DPO (identitas telah dikantongi) melalui temannya dan menerangkan bahwa orang tersebut sebagai penyedia Narkoba. Kemudian akhir bulan Juli tersangka beli sabu-sabu sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 1.000.000, dan habis dikonsumsinya.

Karena telah habis tersangka IMS kembali menghubungi orang tersebut dan mau beli Rp 1.500.000, dan akan dijualnya.

Selanjutnya IMS datang ke Jalan Bangau Sibolga, pada trotoar dekat tong sampah ada 2 bungkus kotak rokok dan 1 kotak berisi sabu-sabu, dan kotak yang lainnya masukkan uangnya kemudian tersangka berangkat menuju tempat yang dimaksud dengan naik betor.

Pada tempat yang telah dituntun oleh sipenjual sabu-sabu, tersangka melihat dua buah kotak rokok. Ia kemudian membuka satu kotak dan benar berisi sabu-sabu serta satu kotak dalam keadaan kosong.

“Pada kotak kosong tersebut, tersangka IMS mengisi sebanyak Rp 1.500.000 dan menghubungi kembali sipenjual sabu-sabu dan menerangkan bahwa uangnya diletakkan di dalam kotak rokok, selanjutnya IMS kembali ke rumahnya,” paparnya.

WhatsApp Image 2020 08 30 at 01.20.22

Di rumahnya, tersangka membuka kotak rokok berisi tiga bungkus dan memasukkannya ke dalam botol plastik Xylitol serta memasukkannya ke kantong celananya. Selanjutnya pada Rabu (19/8/2020) pukul 15.30 WIB, tersangak mengonsumsi sabu-sabu dengan seorang temannya (identitas telah dikantongi). Kemudian setelah itu, tersangka IMS kembali ke rumahnya, dan sisa sabu-sabu menjadi empat bungkus.

Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, IMS pergi lagi ke Jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga untuk mengonsumsi sabu-sabu, dan ketika tersangka merakit hendak konsumsi langsung ditangkap petugas. Sabu-sabu rencananya akan dijual tersangka perbungkus seharga Rp 1 juta.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *