Ketua LSM Kupas Tumpas, Parulian Sihotang Dipanggil Polres Sibolga

parulian 1
Ketua LSM Kupas Tumpas, Parulian Sihotang Dipanggil Polisi.

SmartNews, Sibolga – Ketua dan Sekretaris DPD LSM Kupas Tumpas Sibolga-Tapteng, Parulian Sihotang dan Juan Feri Marbun dipanggil polisi dalam rangka peyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan anggaran pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

“Kami menghadap ke Tipikor Polres Sibolga sekitar pukul 10.00, Selasa (1/9/2020). Kami dimintai keterangan sehubungan adanya laporan kami pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu ke Polres Sibolga,” kata Parulian kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Bacaan Lainnya

Kasusnya dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi APBD 2018, pada BPKAD Kota Sibolga.

Pihak penyidik Tipikor Polres Sibolga cukup profesional selama melakukan proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihaknya.

“Kami yakin, kasus dugaan penyelewengan atau dugaan korupsi ini akan bergulir ke meja hijau setelah polisi memeriksa oknum Kepala BPKPAD Sibolga berinisial SN,” kata Parulian.

Sebelumnya, Parulian Sihotang menyebut, sesuai data yang diperoleh dan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya terhadap 97 point mata anggaran APBD Kota Sibolga 2018, terdapat banyak kejanggalan.

“Salah satunya, biaya perjalanan dinas Kepala BPKPAD (SN) dalam kota, luar daerah dan luar provinsi selama 1 tahun menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp1.323.870.000,” ungkap Parulian kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Ketika bertugas di dalam kota, oknum SN juga difasilitasi anggaran sebesar Rp8 juta. Dalam APBD Sibolga 2018, selama 1 tahun anggaran, oknum SN melakukan 21 kali perjalanan dinas luar daerah dan luar provinsi, dan menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

“Tentunya, hal ini menjadi tanda tanya besar, selama 1 tahun oknum SN rerata berangkat 2 kali dalam 1 bulan melaksanakan tugas luar daerah maupun luar provinsi,” sebut Parulian.

Selain biaya perjalanan dinas oknum SN, ada lagi biaya alat tulis kantor (ATK) yang diduga mark up, menghabiskan anggaran Rp955.330.000.

Padahal, sebelumnya biaya perjalanan dinas oknum SN sudah ditampung sebesar Rp360 juta. Biaya alat tulis kantor juga sudah ditampung Rp200 juta, sebanyak 61 kali kegiatan.

“Dari 2 item belanja tersebut, patut dicurigai dan dipertanyakkan, hal itu diduga dilakukan oknum SN untuk memperkaya diri sendiri,” terang Parulian.

Dia menambahkan, selain biaya perjalanan dinas dan ATK, ada lagi biaya pelaksanaan kursus-kursus yang menghabiskan biaya Rp300 juta, dan biaya honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1.203.000.000.

Selain biaya honorarium pelaksanaan kegiatan, ada lagi biaya honorarium panitia pelaksanaan kegiatan Rp227.250.000, dan ada lagi biaya honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber menghabiskan biaya Rp110.000.000.

Ada juga biaya belanja cetak sebesar Rp164.000.000, kemudian biaya pemeliharaan peralatan dan mesin, serta biaya pemeliharaan perlengkapan Rp111.000.000, dan masih banyak lagi item pos anggaran dinas BPKPKAD Sibolga yang mengindikasikan dapat merugikan keuangan negara.

Parulian Sihotang yang didampingi Sekretaris, Juan Feri Marbun menambahkan, selain anggaran perjalanan dinas, atk, biaya cetak, biaya honorarium kegiatan, masih ada biaya tidak terduga sebesar Rp500 juta, dan hal ini patut menjadi perhatian khusus Polres Sibolga.

Menurut dia, sebelum melapor ke polisi, pihaknya juga telah mengirimkan surat minta penjelasan atas dugaan penyalahgunaan APBD Sibolga 2018, bernomor: 030/DPD-LSM/KT/Vll/2020, tanggal 25 Juli 2020. (ril_J)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *