SmartNews, Tapanuli – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona.
Tim ini dibentuk bertujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin Covid -19.
Tim yang dibentuk itu tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
“Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-l9 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19,” demikian isi Keppres pasal 3, seperti dilihat, Senin (7/9/2020).
Keppres tersebut diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020. Dan dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sementara itu susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.
Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021. (dtc)