Bupati Tapanuli Utara Undang Pedagang di Sepanjang Tanggul Aek Sigeaon, Ini yang Dibahas

Untitled 10
FOTO: Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan Menyampaikan Paparannya dan Mendapat Respon Positif dari Para Pedagang. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tarutung – Bupati Tapanuli Utara, Drs Nikson Nababan mengundang para pedagang yang ada di sepanjang tanggul Aek Sigeaon Tarutung, Kab.Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), Selasa (15/9/2020).

Pertemuan diadakan di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara di Tarutung.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Bupati Nikson Nababan menyampaikan sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 06 Tahun 2020 bahwa bangunan usaha di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon Kelurahan Hutatoruan X agar dikembalikan ke bentuk semula.

“Kita beri waktu dua minggu untuk dikembalikan ke bentuk semula (bangunan usaha),” bilang Nikson Nababan dalam pertemuan ini.

Nikson menegaskan, hal itu dilakukan agar kawasan di sepanjang tanggul Aek Sigeaon itu tidak terkesan kumuh sehingga bisa dirubah menjadi lingkungan yang sehat dan asri.

“Bangunan yang ada harus memperhatikan keseragaman, baik bentuk maupun bahan bangunannya (baja ringan). Bangunan usaha juga tidak diperbolehkan permanen dan bukan untuk tempat huni atau tempat tinggal serta tidak boleh memakai badan jalan,” tegasnya.

Menurutnya, bangunan yang telah melanggar struktur wajib ditata kembali, dan bila tidak, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi berusaha.

“Bangunan usaha yang tidak aktif lagi atau tidak diusahai akan dibongkar dan diberikan kepada calon pengusaha yang benar-benar ingin berdagang dan tidak dibenarkan adanya transaksi jual beli tanggul,” jelas Bupati.

Fasilitas umum seperti pot bunga dan tempat duduk agar difungsikan kembali, dan bila mana ada yang ditutupi, maka akan dibongkar.

Bagi pengusaha yang baru, supaya membuat permohonan kepada Lurah setelah mendapat persetujuan dari Kepala Lingkungan.

“Kita minta juga pedagang di sepanjang tanggul Sungai Aek Sigeaon supaya melaksanakan Jumat Bersih setiap minggu dan wajib menanam bunga di tepian sungai di belakang usaha masing-masing,” tukasnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19, maka seluruh pedagang di sepanjang tanggul Sungai Aek Sigeaon diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dan hanya melayani pelanggan yang memakai masker.

Usai Bupati menyampaikan paparannya, para pedagang yang hadir menyetujui dan mendukung serta mau terlibat membantu Pemkab Tapanuli Utara untuk membangun daerah itu termasuk untuk memperindah Kota Tarutung dengan menciptakan Aek Sigeaon menjadi Ikon Kab.Tapanuli Utara.

Mereka para pedagang dihadapan Bupati juga menyampaikan akan ikut berpartisipasi mengembangkan UMKM Kab. Tapanuli Utara dengan cara ikut menjual produk-produk UMKM ditempat usaha masing-masing.

Sementara itu, dalam hal penertiban tempat usaha sepanjang tanggul Sungai Aek Sigeaon, Satpol PP Tapanuli Utara bersama Camat Tarutung dan Lurah Hutatoruan X beserta Kepala Lingkungan, akan melakukan tindakan penertiban mulai besok, Rabu (16/9/2020) dan hari-hari berikutnya apabila sangat diperlukan.

Dalam pertemuan ini, Bupati didampingi Lurah Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Zekaryah Lumbantobing, dan Pimpinan OPD. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *